
Mungkin ada banyak pilihan jual hewan qurban Bogor. Tidak hanya tempat membeli, tetapi jenis hewan qurban juga wajib Anda perhatikan.
Sebab, ada syarat tertentu hewan dapat menjadi qurban. Pastinya ini menjadi hal wajib yang perlu umat Muslim Indonesia ketahui, mengingat akan berhubungan dengan banyak orang.
Pahami Syarat Berikut Ini Sebelum Pilih Tempat Jual Hewan Qurban Bogor

Qurban merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan oleh umat Muslim setiap satu tahun sekali. Ketika Idul Adha, umat Muslim yang mampu akan memberikan hewan qurban untuk disembelih.
Terdapat dua pendapat berbeda mengenai hukum qurban di Indonesia. Sebagian ulama mengatakan bahwa hukum qurban wajib, tetapi sebagian lainnya menyatakan hukum qurban sunnah muakkad.
Meski demikian, sebaiknya umat Muslim yang mampu melakukan qurban. Adapun qurban adalah hewan tertentu dan tidak sembarangan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa qurban berarti mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan menyembelih hewan. Hewan yang dapat menjadi qurban adalah:
- Unta
- Sapi
- Kambing
- Domba
Waktu penyembelihan hewan qurban tersebut adalah pada hari raya Idul Adha dan Hari Tasyrik (11, 12, dan 13).
Syarat Hewan Qurban yang Disembelih
Dalam menentukan tempat jual hewan qurban Bogor, Anda juga perlu memperhatikan syarat pemilihan hewan. Nyatanya tidak semua hewan qurban dapat disembelih.
Adapun hukum qurban secara umum yang wajib Anda ketahui menurut MUI adalah sebagai berikut:
- Mata hewan qurban tidak buta
- Telinga hewan qurban tidak terpotong
- Kaki hewan qurban tidak pincang
- Hewan qurban memiliki tanduk yang sempurna
- Tidak memiliki penyakit apapun
- Ekor hewan qurban tidak terpotong
- Tidak kurus
- Hewan qurban tidak berkudis
- Binatang tidak sedang hamil ataupun menyusui (tidak disepakati)
Adapun syarat usia minimal hewan dapat menjadi hewan qurban, yaitu unta 5 tahun, sapi 2 tahun, kambing atau kibas 2 tahun, dan domba 1 tahun atau sudah lepas giginya.
Syarat Hewan Qurban Sah Ketika Terjadi Wabah
Beberapa waktu lalu ramai wabah PMK yan merupakan penyakit menular pada hewan. Dinas Kesehatan dan Peternakan menjelaskan bahwa PMK adalah wabah virus pada hewan ternak ruminansia.
Wabah ini menyerang hewan-hewan ternak berkuku belah atau genap seperti sapi, kerbau, domba, kambing, rusak unta. Ada juga hewan liar yang bisa terpapar penyakit ini, yaitu gajah, antelop, bison, menjangan, hingga jerapah.
Jika melihat dari daftarnya, beberapa jenis hewan ternak termasuk hewan qurban. Sehubungan dengan wabah tersebut, maka MUI mengeluarkan fatwa baru terkait hewan qurban.
Dalam fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 mengenai Hukum dan pandangan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, informasinya yang perlu Anda ketahui ketika memilih jual hewan qurban Bogor adalah sebagai berikut:
- Syarat hewan qurban yang sah adalah hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis dalam kategori ringan. Hewan yang mengalami lepuh ringan pada celah kuku, dalam kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya masih sah dijadikan hewan qurban.
- Jenis hewan qurban tidak sah apabila terkenal PMK gejala klinis kategori berat, misalnya seperti pada kuku yang mengelupas, pincang, tidak dapat berjalan, hingga badan yang sangat kurus. Hewan qurban seperti ini tidak sah untuk dijadikan qurban.
Tentu syarat tersebut perlu Anda perhatikan dengan baik. Adanya syarat tersebut tentu demi kebaikan umat Muslim. Jadi, carilah tempat jual hewan qurban Bogor dengan pilihan hewan yang berkualitas dan terhindar dari gejala wabah PMK dan lain sebagainya agar aman untuk dikonsumsi.
Jika Anda tertarik untuk mengakses informasi lebih lanjut mengenai hewan ternak, khususnya hewan kurban, Anda bisa mengaksesnya di website kami. Anda juga bisa klik di sini untuk terhubung langsung dengan tim kami.