Pertanyaan tentang hewan kurban betina apa boleh kerap muncul menjelang Iduladha. Banyak umat Islam yang masih ragu apakah hewan kurban harus jantan atau boleh betina. Untuk menjawabnya, penting memahami dasar hukum, pandangan para ulama, dan kondisi yang membolehkan penggunaan hewan betina sebagai kurban. Artikel ini akan membahas secara rinci berdasarkan sumber syariat Islam serta pandangan fiqih yang berlaku.

Hukum Dasar Hewan Kurban dalam Islam
Dalam syariat Islam, berkurban termasuk ibadah yang sangat dianjurkan (sunnah muakkadah). Allah berfirman dalam Surah Al-Kautsar ayat 2:
“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.”
Ayat ini menjadi dasar utama pelaksanaan ibadah kurban bagi umat Islam di seluruh dunia. Hewan yang disembelih menjadi simbol ketakwaan, bukan sekadar nilai materi dari dagingnya. Allah SWT juga menegaskan dalam Surah Al-Hajj ayat 37:
“Daging dan darahnya sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi ketakwaanmulah yang sampai kepada-Nya.”
Dari ayat tersebut, jelas bahwa kualitas kurban ditentukan oleh niat dan ketaatan, bukan jenis kelamin hewan semata. Maka dari itu, menjawab pertanyaan “hewan kurban betina apa boleh” perlu mengacu pada ketentuan sahnya kurban menurut syariat, bukan hanya tradisi semata.
Ketentuan Hewan Kurban: Jenis dan Syaratnya
Hewan kurban yang sah adalah hewan ternak, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an dan hadits: unta, sapi, kambing, atau domba. Adapun syarat sah hewan kurban antara lain:
- Termasuk hewan ternak (unta, sapi, kambing/domba).
- Cukup umur:
- Unta: minimal 5 tahun.
- Sapi: minimal 2 tahun.
- Kambing: minimal 1 tahun (atau 6 bulan untuk domba).
- Sehat dan tidak cacat: Tidak buta, pincang, sakit, atau kurus yang tidak berdaging.
- Bukan hewan hasil curian atau yang dimiliki secara tidak sah.
Nah, dari syarat-syarat ini, tidak ada ketentuan yang secara eksplisit membatasi jenis kelamin hewan. Baik jantan maupun betina bisa dijadikan kurban selama memenuhi syarat di atas. Jadi, dari sisi hukum hewan kurban betina boleh digunakan, selama tidak bertentangan dengan kondisi tertentu.
Dalil dan Pandangan Ulama Tentang Hewan Betina
Beberapa dalil dan pandangan ulama menunjukkan bahwa hewan kurban betina boleh dijadikan kurban. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW pernah berkurban dengan dua ekor kambing jantan bertanduk. Namun, para ulama menegaskan bahwa penggunaan jantan oleh Nabi bukan berarti larangan untuk betina, melainkan karena jantan lebih utama dari segi tampilan dan nilai ekonomi.
Menurut Mazhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali, hewan kurban betina tetap sah, karena tidak ada dalil yang melarangnya. Imam Nawawi dalam Syarh Muslim menjelaskan bahwa semua hewan ternak, baik jantan maupun betina, boleh digunakan untuk kurban asalkan sehat dan tidak cacat.
Namun, ada beberapa pendapat yang menyarankan hewan jantan lebih utama karena:
- Biasanya memiliki daging lebih banyak.
- Tidak mengganggu produktivitas (betina dapat beranak).
- Lebih sesuai dengan contoh yang dilakukan Nabi Muhammad SAW.
Artinya, boleh berkurban dengan betina, tetapi yang lebih utama (afdhal) adalah jantan bila tersedia.
Kondisi yang Membolehkan Hewan Kurban Betina, Hewan Kurban Betina Apa Boleh?
Ada beberapa kondisi di mana penggunaan hewan betina untuk kurban menjadi pilihan yang wajar, antara lain:
- Ketersediaan hewan jantan terbatas.
Di beberapa wilayah, hewan jantan lebih sedikit atau harganya jauh lebih mahal. Dalam kondisi ini, penggunaan betina menjadi solusi yang diperbolehkan. - Hewan betina tidak produktif lagi.
Jika seekor betina sudah tua atau tidak bisa lagi berkembang biak, maka sah dijadikan hewan kurban. - Pertimbangan ekonomi atau sosial.
Dalam beberapa komunitas, masyarakat memprioritaskan betina karena lebih mudah didapat atau lebih murah. Asalkan tidak melanggar syariat, hal ini diperbolehkan.
Dengan demikian, secara fiqih tidak ada larangan yang membuat hewan kurban betina tidak sah. Yang penting adalah niat, kesehatan, dan kesempurnaan hewan tersebut.
Tips Memilih Hewan Kurban yang Sesuai
Untuk memastikan ibadah kurban berjalan dengan baik, berikut tips memilih hewan yang tepat, baik jantan maupun betina:
- Pilih hewan dari peternak terpercaya.
Pastikan hewan dipelihara dengan baik, mendapatkan pakan sehat, dan tidak terpapar penyakit. - Periksa kondisi fisik hewan.
Lihat mata, gigi, bulu, dan kuku. Hewan yang sehat biasanya aktif dan tidak lesu. - Pastikan umur cukup.
Mintalah surat keterangan umur atau lakukan pemeriksaan gigi untuk memastikan hewan sudah cukup umur. - Perhatikan aspek syariah.
Jangan memilih hewan yang cacat, seperti buta sebelah, pincang, atau sangat kurus.
Dengan memperhatikan hal-hal di atas, ibadah kurban akan lebih bermakna dan sesuai tuntunan agama, baik menggunakan hewan jantan maupun betina.
Kesimpulan: Hewan Kurban Betina Apa Boleh?
Menjawab pertanyaan hewan kurban betina apa boleh, jawabannya adalah boleh dan sah menurut syariat Islam, selama memenuhi syarat-syarat umum kurban seperti cukup umur, sehat, dan tidak cacat. Meskipun hewan jantan dianggap lebih utama, pilihan betina tetap diperbolehkan terutama jika alasan ekonomi atau ketersediaan menjadi faktor utama.
Islam menilai ibadah kurban bukan dari jenis kelamin hewannya, tetapi dari niat dan ketakwaan pelakunya. Dengan demikian, umat Islam tidak perlu khawatir jika menggunakan hewan betina, selama syarat-syarat kurban telah terpenuhi. hewan kurban betina apa boleh
Untuk informasi lebih lanjut mengenai panduan ibadah kurban dan penyediaan hewan berkualitas atau hewan kurban betina apa boleh, Anda dapat menghubungi WhatsApp (+62) 812-1233-3590 atau melalui email sales@arlion.co.id.
Baca Juga: hewan kurban betina apa boleh